Kenyamanan dan Keselamatan Tamu Hotel, Tanggung Jawab Siapa?
Hotel merupakan bisnis jasa akomodasi yang didalamnya terdapat unsur pelayanan, kenyamanan, serta fasilitas penginapan yang dibutuhkan bagi mereka yang menghendaki sarana penginapan untuk kepentingan keluarga, bisnis maupun liburan. Berkaitan dengan pemanfaatan waktu tersebut maka bisnis ini seharusnya menunjang industri pariwisata yang menyediakan berbagai fasilitas pertemuan penjamuan, layanan yang terbaik bagi para tamu hotel tersebut.
Karena bisnis ini berhubungan dengan orang-orang sebagai pelanggan sebagai tamu hotel, maka bisnis ini berhubungan dengan kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan disini merupakan faktor yang sangat menentukan keberhasilan bisnis ini. Kualitas pelayanan merupakan suatu bentuk penilaian konsumen terhadap tingkat pelayanan yang diterima (perceived service) dengan tingkat layanan yang diharapkan (expected service) (Kotler, 1996). Kualitas pelayanan akan dihasilkan oleh operasional yang dilakukan perusahaan dan keberhasilan proses operasi perusahaan ditentukan oleh banyak faktor antara lain karyawan, teknologi, sistem, dan keterlibatan konsumen, serta seberapa besar masing-masing faktor tersebut dalam memberikan kontribusi terhadap kualitas pelayanan yang diciptakan.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah perlindungan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan tamu hotel juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal itu menyatakan secara gamblang bahwa badan usaha hotel bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel.
Untuk bertahan dan menjadi yang terbaik ditengah persaingan yang ketat, maka hotel perlu menawarkan nilai lebih yang dapat menarik minat konsumen. Saat ini hotel telah menyediakan aneka makanan, hiburan, serta fasilitas lain yang menjadi ciri khas dimata konsumen. Tetapi belum ada yang memikirkan tamu hotel disaat emergency. Inovasi terbaru yang kami yakini akan menunjang kenyamanan agar para tamu betah singgah di hotel tersebut.
Hotel merupakan bisnis jasa akomodasi yang didalamnya terdapat unsur pelayanan, kenyamanan, serta fasilitas penginapan yang dibutuhkan bagi mereka yang menghendaki sarana penginapan untuk kepentingan keluarga, bisnis maupun liburan. Berkaitan dengan pemanfaatan waktu tersebut maka bisnis ini seharusnya menunjang industri pariwisata yang menyediakan berbagai fasilitas pertemuan penjamuan, layanan yang terbaik bagi para tamu hotel tersebut.
Karena bisnis ini berhubungan dengan orang-orang sebagai pelanggan sebagai tamu hotel, maka bisnis ini berhubungan dengan kualitas pelayanan. Kualitas pelayanan disini merupakan faktor yang sangat menentukan keberhasilan bisnis ini. Kualitas pelayanan merupakan suatu bentuk penilaian konsumen terhadap tingkat pelayanan yang diterima (perceived service) dengan tingkat layanan yang diharapkan (expected service) (Kotler, 1996). Kualitas pelayanan akan dihasilkan oleh operasional yang dilakukan perusahaan dan keberhasilan proses operasi perusahaan ditentukan oleh banyak faktor antara lain karyawan, teknologi, sistem, dan keterlibatan konsumen, serta seberapa besar masing-masing faktor tersebut dalam memberikan kontribusi terhadap kualitas pelayanan yang diciptakan.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah perlindungan terhadap jaminan keamanan dan keselamatan tamu hotel juga diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal itu menyatakan secara gamblang bahwa badan usaha hotel bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel.
Untuk bertahan dan menjadi yang terbaik ditengah persaingan yang ketat, maka hotel perlu menawarkan nilai lebih yang dapat menarik minat konsumen. Saat ini hotel telah menyediakan aneka makanan, hiburan, serta fasilitas lain yang menjadi ciri khas dimata konsumen. Tetapi belum ada yang memikirkan tamu hotel disaat emergency. Inovasi terbaru yang kami yakini akan menunjang kenyamanan agar para tamu betah singgah di hotel tersebut.
• Perlindungan bagi Tamu selama menginap dan masih tercatat di hotel tersebut.
• Cover Asuransi berlaku didalam & diluar lingkungan Hotel hingga 10 JUTA RUPIAH.
• Klaim Asuransi pencairan Reimbursed maksimum 14 hari kerja
• konsultasi hukum gratis selama 1 jam
Sebagai salah satu BUMN yang memiliki kinerja usaha gemilang di Indonesia, seluruh saham PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Apalagi, perjalanan waktu telah membuktikan bahwa PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau yang dikenal dengan Asuransi Jasindo, memang memiliki pengalaman yang mumpuni, panjang dan matang di bidang Asuransi Umum bahkan sejak era kolonial. Pengalaman ini memberikan nilai kepeloporan tersendiri bagi keberadaan dan pertumbuhan kinerja Asuransi Jasindo hingga saat ini, sehingga berhasil dalam meraih kepercayaan publik baik yang ada di dalam maupun di luar negeri.
Pasca implementasi kebijakan nasionalisasi dan pribumi maka kemudian muncul sebuah inisiatif untuk mengoptimalkan fungsi dan peran dari kedua perusahaan nasional tersebut dalam menghadapi tentangan sekaligus mengisi era kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam menyelesaikan klaim-klaim besar, komitmen atas ketepatan dan kecepatan Asuransi Jasindo tak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian klaim-klaim besar bahkan hingga bernilai triliunan rupiah. Sebut saja misalnya, klaim Apogee Kick Motor Satelit Palapa B2 sebesar US$ 75 juta, BDC Failure Satelit Palapa C2 senilai US$ 31,2 juta, Battery Charging Failure Satelit Palapa C2 sebesar US$ 36,5 juta, dan Loss of DB Satelit Garuda milik Aces International hingga senilai US$ 101,5 juta.
Pengalaman dan kemampuan Asuransi Jasindo yang mengundang decak kagum ini, telah pula diakui oleh badan pemeringkat internasional yaitu Standard and Poor's untuk kategori “Claim Paying Ability ” pada tahun 1997 dengan peringkat BBB. Selanjutnya, di tahun 2009, Asuransi Jasindo kembali mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya perusahaan Asuransi Umum nasional yang memperoleh rating dari badan pemeringkat internasional AM Best yang berbasis di Hongkong dan Amerika Serikat, untuk kategori “ Financial Strength Ability” (Stable Outlook ) dengan peringkat B++ dan Issuer Credit Ability (Stable Outlook) dengan peringkat BBB.
Source: https://www.jasindo.co.id/tentang-kami/riwayat
Pasca implementasi kebijakan nasionalisasi dan pribumi maka kemudian muncul sebuah inisiatif untuk mengoptimalkan fungsi dan peran dari kedua perusahaan nasional tersebut dalam menghadapi tentangan sekaligus mengisi era kemerdekaan Republik Indonesia.
Dalam menyelesaikan klaim-klaim besar, komitmen atas ketepatan dan kecepatan Asuransi Jasindo tak perlu diragukan lagi. Hal ini dibuktikan dengan penyelesaian klaim-klaim besar bahkan hingga bernilai triliunan rupiah. Sebut saja misalnya, klaim Apogee Kick Motor Satelit Palapa B2 sebesar US$ 75 juta, BDC Failure Satelit Palapa C2 senilai US$ 31,2 juta, Battery Charging Failure Satelit Palapa C2 sebesar US$ 36,5 juta, dan Loss of DB Satelit Garuda milik Aces International hingga senilai US$ 101,5 juta.
Pengalaman dan kemampuan Asuransi Jasindo yang mengundang decak kagum ini, telah pula diakui oleh badan pemeringkat internasional yaitu Standard and Poor's untuk kategori “Claim Paying Ability ” pada tahun 1997 dengan peringkat BBB. Selanjutnya, di tahun 2009, Asuransi Jasindo kembali mendapatkan pengakuan sebagai satu-satunya perusahaan Asuransi Umum nasional yang memperoleh rating dari badan pemeringkat internasional AM Best yang berbasis di Hongkong dan Amerika Serikat, untuk kategori “ Financial Strength Ability” (Stable Outlook ) dengan peringkat B++ dan Issuer Credit Ability (Stable Outlook) dengan peringkat BBB.
Source: https://www.jasindo.co.id/tentang-kami/riwayat